Iklan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru: Akhiri Era Hukum Kolonial, Yusril Sebut Momen Bersejarah bagi Indonesia

Sunday, January 4, 2026, January 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T06:01:46Z
masukkan script iklan disini

Jakarta, 3 Januari 2026 — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya dominasi hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah ini sebagai momentum bersejarah dalam sejarah hukum nasional. Dalam keterangan pers, Yusril menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut secara simbolis mengakhiri era hukum kolonial dan membuka lembaran baru bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. 

“Pemberlakuan **KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. 

Hukuman dan Pendekatan Baru dalam KUHP
Menurut Yusril, KUHP baru tidak lagi hanya berfokus pada pidana penjara, tetapi mengadopsi pendekatan restoratif, yaitu pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil. Pendekatan ini terlihat dari perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, mediasi, dan rehabilitasi, termasuk kasus narkotika yang kini menekankan rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari upaya pemidanaan yang lebih manusiawi. 

Selain itu, KUHP Nasional dianggap lebih mencerminkan nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk integrasi nilai budaya lokal, aturan adat, dan prinsip hukum nasional. Kerangka hukum baru ini dipandang pemerintah sebagai penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat Indonesia modern. 

KUHAP Baru dan Penguatan Prosedur Peradilan
Sementara itu, KUHAP baru yang juga mulai berlaku menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Yusril menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat asas transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan turunan, termasuk puluhan Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, untuk mendukung masa transisi penerapan hukum pidana baru ini. 

Reformasi Hukum Pidana yang Panjang
Kedua undang-undang ini merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998 hingga pengesahan produk hukum pada awal dekade ini. KUHP Nasional sendiri diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru disahkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2024. 

Reformasi ini dipandang sebagai upaya untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus mengakhiri era hukum kolonial yang sudah tidak relevan lagi bagi kehidupan hukum kontemporer Indonesia. 

Sumber Berita Utama

Berita ini dirangkum dari:

Inilah.com — Yusril: KUHP dan KUHAP Baru Tandai Tamatnya Hukum Kolonial di Indonesia. 

ANTARA News — Indonesia resmi enact KUHP dan KUHAP baru sebagai reformasi hukum pidana. 

Media Indonesia — Yusril sebut KUHP dan KUHAP baru akhiri era hukum kolonial. 

Komentar

Tampilkan

Terkini