Jakarta, 2 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI kembali mengingatkan para fotografer, baik profesional maupun amatir, untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat mengambil gambar di ruang publik. Penegasan ini muncul di tengah maraknya kasus foto individu yang diambil tanpa izin dan kemudian disebarluaskan, bahkan dikomersialkan melalui platform digital atau aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap kegiatan fotografi yang menampilkan wajah atau identitas seseorang di ruang publik wajib memperhatikan aspek hukum dan etika privasi.
"Foto yang jelas menampilkan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Oleh karena itu, persetujuan dari subjek foto adalah mutlak diperlukan sebelum foto diambil, disimpan, atau disebarluaskan," ujar Alexander, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Kasus viral mengenai fotografer yang memotret pelari di ruang publik dan mengunggahnya ke aplikasi tertentu tanpa izin menjadi pemicu utama penegasan ini.
Komdigi menekankan bahwa masyarakat yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
UU PDP (UU Nomor 27 Tahun 2022) mengatur secara komprehensif mengenai asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar.
Dengan adanya regulasi ini, Komdigi berharap kesadaran akan pentingnya privasi dan etika dalam fotografi di ruang publik semakin meningkat.
Kementerian Komdigi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret pesepeda, pelari, atau masyarakat umum lainnya, terutama yang memanfaatkan teknologi AI untuk penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengingatkan bahwa di beberapa negara maju, izin diperlukan saat memotret orang. "Ini terkait dengan budaya dan etika," kata Bonifasius, menekankan bahwa ekspresi seni tidak boleh melanggar privasi.
Para fotografer diimbau untuk selalu meminta persetujuan eksplisit dari subjek foto, terutama jika foto tersebut akan dipublikasikan atau dikomersialkan. Kepatuhan terhadap UU PDP menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan menghargai privasi setiap individu.